SERANG – Pendidikan anak usia dini (PAUD) secara ilmiah telah terbukti sangat bagi perkembangan anak-anak. Dalam PAUD, setiap anak melakukan kegiatan bermain sambil belajar yang merupakan sarana persiapan menuju ke tahap beriktunya yakni belajar formal di sekolah dasar.
Pemerintah RI melalui Kemendikbud sendiri telah mencanangkan program Wajib PAUD 1 Tahun Pra Sekolah Dasar di sejumlah daerah. Yakni dengan memberi bantuan koordinasi implementasi standar pelayanan minimal (SPM) PAUD.
Di Kota Serang sosialisasi Peraturan Walikota Kota Serang No. 24 Tahun 2020 Tentang Wajib PAUD Minimal 1 Tahun Pra SD, telah diselenggarakan belum lama ini oleh Dindikbud Kota Serang, di SMPN 10. Acara yang dibuka oleh Kepala Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto ini menghadirkan 3 narasumber yakni Bunda PAUD Kota Serang Hj Ade Jumaiah Syafrudin, Kabid PAUDNI Dindikbud Kota Serang Lili Mutawali, dan Kabid SD Dindikbud Kota Serang Wardatul ilmiah. Adapun para peserta yang berjumlah 90 orang berasal dari organisasi kemitraan Dindikbud Kota Serang. Di antaranya HIMPAUDI, IGTKI, para dan Bunda PAUD Kecamatan. Sementara dari lingkungan Dindikbud Kota Serang sendiri peserta yang hadir diantaranya merupakan perwakilan penilik, pengawas TK, pengawas SD.
“Kami menyambut baik atas diterbitkan perwal ini karena akan sangat mendukung kelancaran PAUD di Kota Serang. Saya meminta semua Bunda PAUD Kecamatan untuk bersama-sama menyukseskan program ini,” tutur Bunda PAUD Kota Serang Hj Ade Jumaiah Syafrudin.
Diketahui, pendidikan pra sekolah merupakan suatu pola pendidikan yang dilakukan sebelum memasuki usia sekolah dasar. Pada tahap perkembangan anak usia pra sekolah ini, anak mulai menguasai berbagai keterampilan fisik, bahasa dan anakpun mulai memiliki rasa percaya diri dan mengeksplorasikan kemandiriannya.
Sebelum pelaksanaan sosialisasi, Perwal Kota Serang No. 24 Tahun 2020 Tentang Wajib PAUD Minimal 1 Tahun Pra SD telah melewati sejumlah rapat penyusunan di lingkungan Dindikbud Kota Serang, dilanjutkan rakor antar OPD Kota Serang. Di antaranya DPKAD, Bagian Hukum, dan Bapeda. Rakor berlangsung di Aula Bapeda Pemkot Serang. (*)

Narasumber, panitia, dan peserta acara sosialisasi perwal wajib PAUD berfoto bersama usai acara. Foto: Istimewa