Home / PEMERINTAHAN / FOKUS PENANGANAN COVID 19, RETRIBUSI PARKIR DI PASAR KRANGGOT DISETOP
Suasana rapat membahas retribusi parkir Pasar Kranggot, di ruang rapat Walikota Cilegon, Kamis (29/7/21). Foto: Istiimewa

FOKUS PENANGANAN COVID 19, RETRIBUSI PARKIR DI PASAR KRANGGOT DISETOP

PASNEWS.ID, CILEGON – Didasarkan pada persoalan pandemi Covid 19 yang tengah menjadi fokus Pemkot Cilegon maupun masyarakat Kota Cilegon, Walikota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa pemberlakuan retribusi parkir di Pasar Kranggot untuk sementara waktu disetop. Hal tersebut diungkapkan Helldy usai rapat dengan sejumlah pejabat Pemkot Cilegon terkait, di ruang rapat Walikota Cilegon, Kamis (29/7/21). Rapat digelar untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan yang disampaikan masyarakat terkait pungutan parkir di Pasar Kranggot Cilegon. Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Safrudin, Plt. Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur, dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Cilegon Agung Setiabudi.
“Pemkot Cilegon untuk saat ini sedang fokus pada penanganan Covid-19. Begitu pula masyarakat yang secara ekonomi terdampak akibat pandemi ini. Jadi retribusi parkir ini kita tunda dulu. Namun kami tentu tetap mencari solusinya yang paling tepat,” tegas Helldy.
Helldy menjelaskan bahwa pada dasarnya Pemkot Cilegon senantiasa ingin masyarakat Kota Cilegon terbebas dari berbagai pungutan liar, termasuk parkir. “Pada prinsipnya pungutan parkir di Pasar Kranggot ini baru inisiasi atau percobaan. Namun dari hasil pemantauan, saat ini banyak masyarakat yang mengeluhkannya. Ini karena banyaknya pembayaran parkir yang harus dilakukan masyarakat. Saat beli di sebelah sini bayar parkir. Beli di sebelah sana juga bayar parkir lagi. Ini yang akan kita tertibkan. Karena retibusi parkir ini sebetulnya untuk tujuan yang baik, dalam hal ini peningkatan PAD Kota Cilegon. Jadi ke depan kita akan berlakukan sistem satu pintu. Cukup sekali bayar dan tidak bayar parkir lagi di area yang termasuk dalam Pasar Kranggot,” ungkapnya.
Helldy juga memastikan bahwa Pemkot Cilegon akan mengkaji terlebih payung hukum terkait mekanisme parkir di Pasar Kranggot dan wilayah lainnya di Kota Cilegon. Ini dilakukan agar tidak menyalahi peraturan yang ada. Begitu pula dengan instansi yang mengelolanya agar tidak terjadi tumpang tindih. “Kami ingin juga melihat nanti situasinya seperti apa. Kalau misalnya memang masuk ke tupoksi Disperindag, tentu harus ada peralihan barang milik daerah kepada Dishub terlebih dahulu. Kita juga akan kaji peraturan mekanisme tender dengan harga yang tertinggi. Dengan begitu penyewaan lahan parkir dan pajak dari retribusi parkir betul-betul bisa mengangkat PAD Kota Cilegon dan mekanismenya tidak menyalahi hukum,” papar Helldy.
Mengenai target pendapatan dari retribusi parkir, Helldy meyakini bisa mencapai 1,5 milyar rupiah dalam setahun. “Jadi target kami di dua pasar, yakni Blok F dan Pasar Kranggot , minimal 1 sampai dengan 1,5 milyar atau bahkan lebih. Sementara selama ini pencapaian pendapatan dari dua pasar tersebut sangat kecil. Ini yang akan kita evaluasi dan kaji secara lebih dalam. Nanti ada tim yang akan melakukan kajian lebih lanjut dan lebih detail. Melibatkan tim bagian hukum kita akan data berapa banyak lahan parkir yang ada di Kota Cilegon, kemudian siapa yang menguasai dan mengelolanya, semua kita akan kaji,” tegasnya.
Pada bagian lain, Helldy juga meminta maaf kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang merasa terganggu atas pemberlakuan parkir oleh Dishub Kota Cilegon di Pasar Kranggot. “Atas nama Pemerintah Kota Cilegon, kamimemohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat pengunjung maupun pedagang di Pasar Kranggot,” pungkas Helldy.
Sebelumnya dalam rapat, Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi mengakui bahwa penerapan parkir di Pasar Kranggot merupakan inisiatif dari pihak Dishub Kota Cilegon. Tujuannya adalah untuk menaikan PAD Kota Cilegon. “Penerapan parkir ini merupakan inisiasi dari Dishub. Namun kami akui bahwa kami belum berkoordinasi dengan Pemkot Cilegon dalam hal ini dengan walikota sebagai pimpinan. Kami mohon maaf jika retribusi parkir ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat,” papar Uteng.
Namun demikian Uteng memastikan bahwa retribusi parkir di Pasar Kranggot tidak akan merugikan masyarakat dan bahkan justru akan menguntungkan. “Pengelolaan parkir yang baik ini nantinya akan menguntungkan masyarakat. Selain prosedur pembayaran yang satu pintu, penataan parkir juga lebih rapi. Masyarakat akan lebih merasa aman dan nyaman saat berbelanja di Pasar Kranggot. Ada juga aturan bahwa jika masyarakat berada di pasar tidak sampai lebih dari 10 menit, maka tidak perlu bayar parkir,” jelasnya. Sementara seluruh pendapatan dari parkir di Pasar Kranggot, dipastikan Uteng, dimasukkan sebagai PAD Kota Cilegon yang akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon. ***

About adm-PASNEWS

Check Also

GAJAH TUNGGAL GROUP BAGIKAN 125 RIBU MASKER

PASNEWS.ID, SERANG – Yayasan Upaya Indonesia Damai (YUID) atau yang juga dikenal sebagai United in …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *